WELCOME MY VISITORS :)

if you have positive thinking you will produce positive result 'cause things do not change only you change things, so be wiser and focus on solution.. =)

Kamis, 15 April 2010

DELINIASI KAWASAN LINDUNG

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dalam perencanaan pemanenan hasil hutan dan pembukaan wilayah hutan terdapat areal atau tempat – tempat yang perlu di lindungi agar kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan pemanenan hasil hutan dan pembukaan wilayah hutan dapat diminimalkan. Pada deliniasi kawasan lindung, perencanaan pemanenan hasil hutan terdapat di areal – areal yang perlu dilindungi agar kerusakan yang disebabkan oeleh kegiatan pemanenan hasil hutan dan pembukaan wilayah hutan dapat diminimalkan.

Deliniasi kawasan lindung merupakan tahapan yang cukup penting untuk menetapkan kawasan atau areal yang tidak boleh diganggu dalam pelaksanaan kegiatan pemanenan kayu dan pembangunan prasarana pembukaan wilayah hutan. Perencanaan pemanenan hasil hutan dan pembukaan wilayah hutan untuk kegiatan pemanenan kayu mempunyai wilayah – wilayah atau tempat – tempat tertentu yang harus dilindungi. Berbagai gatra kegiatan kegiatan tersebut (penebangan dan penyaradan) yang pasti menimbulkan kegiatan berbagai ansir lahannya dan arah kerusakannya meningkat jika pelaksanaannya serampangan. Pelaksanaan kedua gatra tersebut oleh berbagai pihak HPH selama ini terbukti menimbulkan gangguan dengan arah mengkhawatirkan, terutama pada ansir – ansir tumbuhan dan tanahnya. Pelaksanaan kedua kegiatan tersebut secara rampatan telah menyebabkan kerusakan tegakan tinggal, keterbukaan dan kerusakan tanahnya (Purwodidodo, 1999).

Hutan lindung adalah kawasan – kawasan resapan air yang memiliki curah hujan tinggi dengan struktur tanah yang mudah meresap air dan bentuk geomorfologinya mampu meresap air hujan sebesar – besarnya. Hutan yang berfungsi sebagi pelindung merupakan kawasan yang keberadaannya diperuntukkan sebagai pelindung kawasan air, pencegah banjir, pencegah erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah yang berbeda untuk pengertian konservasi. Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu mempunyai fungsi perlindungan, sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Arief, 2001).

Deliniasi kawasan lindung merupakan kegiatan untuk mengalokasikan areal – areal yang di isyaratkan dan diijinkan kawasan lindung. Deliniasi kawasan lindung dilakukan diatas peta kontur dengan memperhatikan batas pembatas yang ada dalam areal kerja dan peraturan yang ada (Elias, 1997).

Peraturan suatu areal atau kawasan menjadi kawasan lindung sangat penting agar kawasan tetap terjaga kelestariannya. Penetapan ini tetap saja harus dengan pertimbangan – pertimbangan tertentu yang mungkin suatu kawasan tidak boleh dilakukan pemanenan kayu dan harus dilindungi. Perlu dilakukan suatu kegiatan pengalokasian areal – areal tersebut sehingga tidak tergangu oleh pemanenan dan pembangunan sarana dan prasarana pembukaan wilayah hutan (Arief, 2001).

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah. Apabila hutan lindung terganggu maka hutan ini akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung bahkan akan menimbulkan bencana alam seperti banjir, erosi, dan lain – lain.


Tujuan

Adapun tujuan dari Praktikum Pemanenan Hutan yang berjudul Deliniasi Kawasan Lindung adalah :

  • Untuk mengetahui dan menentukan daerah yang dilindungi

  • Untuk mengetahui luas areal kawasan yang dilindungi

  • Untuk mengetahui luas total areal produksi



TINJAUAN PUSTAKA

Pada deliniasi kawasan lindung perencanaan pemanenan hasil hutan dan pembukaan wilayah hutan teredapat di areal-areal yang perlu yang dilindungi agar kerusakan yang diakibatkan kegiatan tersebut dapat diminimalkan, usaha tersebut dilakukan derngan menetapkan areal atau kawasan lindung, yang merusak kawasan yang tidak boleh dipanen kayunya, dan tidak boleh diganggu pelaksanaan pemanenan kayu dan harus dihindari dalam pembangunan prasarana pembukaan wilayah hutan seperti: kawasan kanan- kiri sungai, kawasan berbatu-batu atau daerah yang dianggap keramat, kawasan dan tepi danau, atau mata air dan kawasan curam dan tebing curam, dan dalam perencanaan petak tebang, setelah dilakukan klasifikasi kemiringan lapangan dan deliniasi kawasan yang dilindungi maka dapat diketahui suatu metode pemanenan kayu yang cocok diterapkan. Klasifikasi lapangan ini dimaksudkan memilah-milah areal hutan yang aman untuk dipanen kedalam satu satuan yang lebih kecil dicirikan oleh metode pemanenan atau sistem silvikultur yang dianut. Dengan demikian luasan suatu petak tebang ditentukan oleh jangkauan terjauh (jarak sarad terjal) alat sarad menuju TPN (landing) dapat digunakan. Untuk menentukan jarak sarad sejauh alat sarad menuju TPN (landing) dapat digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan teknis dan pendekatan ekonomis (Daniel, 2001).

Kegiatan pemanenan kayu menimbulkan meningkatnya keterbukaan lahan. besarnya keterbukaan lahan akibat kegiatan ini antara lain dipengaruhi oleh sistem pemanenan, intensitas penebangan, perencanaan penyaradan dan kemiringan lapangan. Sistem pemanenan yang digunakan berpengaruh terhadap besarnya keterbukaan lahan dan gangguan pada tanah (Sagala, 1999).

Kawasan hutan, terutama hutan lindung adalah kawasan resapan air yang memiliki curah hujan tinggal dengan struktur dengan tanah yang mudah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu menyerapkan air hujan secara besar – besaran. Hutan yang berfungsi sebagai pelindung (hutan lindung) merupakan kawasan yang keadaan alamnya diperuntukkan sebagai pengaturan tata air, pencegah banjir, pencegahan erosi, dan pemeliharaan kesuburan tanah. Berbeda untuk pengertian hutan konservasi, dimana kawasan hutan dengan ciri khas tertentu mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis dan satwa (Simon, 1987).

Panduan untuk menentukan daerah yang akan dizonasikan kedalam daerah yang tidak ditebang adalah hal yang penting guna mengidentifikasikan dan melindungi daerah yang tidak ditebang dalam kawasan hutan produksi. Penerapan zona – zona ini akan mengurangi dampak terhadap masyarakat dan sumber daya yang terbawa aliran sungai. Dengan usaha yang akan dilakukan, maka dapat menetapkan area atau kawasan lindung yang merupakan kawasan yang tidak boleh dipanen kayunya dan tidak boleh diganggu dalam melaksanakan kegiatan pemanenan kayu, harus dihindari dalam pembangunan prasarana pembukaan wilayah hutan (Arief, 2001).

Kemiringan suatu lahan terutama areal hutan akan mempengaruhi pengklasifikasian areal tertentu. Sebeb dalam perencanaan pemanenan hasil hutan dan pembukaan wilayah hutan terdapat areal atau tempat – tempat yang perlu dilindungi agar kerusakan yang disebabkan kegiatan pemanenan dan pembukaan wilayah tersebut dapat diminimalisasikan (Budiaman, 1996).

Hutan lindung merupakan suatu kawasan yang perlu di lindungi oleh negara karena berfungsi menjaga maka lingkungan hidup terutama dari kepentingan manusia. Saat itu terdapat 45 juta lahan sekitar 350 daerah seluruh dunia yang mendapat perlindungan negara demi kelangsungan dan terhindarnya kepunahan makhluk hidup. Hutan lindung berfungsi sebagai pelindung merupakan kawasan yang keadaannya atau alamnya diperuntukkan sebagai pengaturan tata air, pencegah banjir, pencegah banjir, pencegah erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah. Berbeda untuk pengertian hutan konservasi, dimana kawasan hutan dengan ciri khas tertentu mempuyai fungsi pelindung sistem penyangga kehidupan. Pengawetan dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari (Arief, 2001).

Menurut Guslim (1997) bahwa hutan memegang peranan khusus yang penting untuk tata guna lahan yang produktif dan berkelanjutan secara global dan lokal sebagai berikut :

  1. iklim global

  2. besar hidrologi regional

  3. kerusakan tanah

Deliniasi hutan atau kawasan lindung merupakan salah satu untuk mengetahui seberapa besar proporsi kawasan hutan lindung dari luas seluruhnya kawasan hutan ini sehingga didapatakan luas yang efektif untuk digunakan dan memanajemenkan pengelolaan hutan yang dimiliki fungsi pengaturan tata air, pencegahan erosi dan perlindungan dan daerah aliran sungai yang telah kehilangan 20 % tutupan hutannya. Dan pengelolaan hutannya untuk kebutuhan menjadi lebih efisien dan produktif (Budiaman, 1996).

Menurut Dephut (1995) bahwa pemanfaatan yang intensif dari suatu kawasan lindung akan tidak dikendalikan secara baik hanya akan berakibat kepada ancaman kerusakan kawasan tersebut. Konotasi pemanfaatan kawasan lindung harus dipahami benar – benar dan tetap berdasrkan kepada adanya asas – asas konservasi. Salah satu prinsip yang dipegang teguh adalah pemanfaatan kawasan harus menghindari gangguan – gangguan terhadap kawasan yang akan dilindungi. Dengan mengetahui luas efektif kawasan dari perhitungan luas kawasan lindung, kita dapat mengetahui aktivitas pengelolaan hutan. Aktivitas yang dilakukan dengan pengelolaan hutan secara garis besarnya ada 3 macam sesuai dengan fungsinya, yaitu :

  1. aktivitas konservasi kawasan lindung

  2. aktivitas pelestarian hayati dan ekosistem

  3. aktivitas pemanfaatan hutan

Daerah aliran sungai menampakkan jenis dan penyebaran unit – unit pengelolaan lahan yang ada disuatu aliran sungai. Desain regional ini dimaksudkan untuk melestarikan hubungan habitat bahan atau integrasi bentang alam (landscape integrivity). Desain ini terbagi atas dua bagian yaitu :

  1. desain utuh (A) hutan konservasi mencakup suatu daerah aliran sungai yang luas, utuh dan terpencil

  2. desain berlapis (B) dimaksudkan untuk mencegah efek sempadan dan memperluas habitat. Keberhasilan membuat desain regional daerah aliran sungai ini sangat menentukan keberhasilan keragaman hayati hutan dan organisme yang ada sepanjang sungai

(Budiaman, 1996).

Unit – unit pengelolaan sebagai tambahan terhadap kriteria yang terdahulu mungkin masih ada klasifikasi lain berdasarkan unit kelestarian hasil, petak–petak pembalakan dan sebagainya. Misalnya klasifikasi ke dalam hutan yang dieksploitasi dan hutan bekas tebangan adalah sangat dalam banyak daerah (Budiaman, 1996).

Perencanaan pemanenan hasil hutan dan pembukaan wilayah hutan untuk kegiatan pemanenan kayu mempunyai wilayah – wilayah atau tempat – tempat tertentu yang harus dilindungi. Berbagai gatra kegiatan tersebut seperti penebangan dan penyaradan yang pasti menimbulkan kegiatan berbagai ansir lahannya dan arah kerusakannya meningkat jika pelaksaannya serampangan. Pelaksanaan kedua gatra tersebut oleh berbagai pihak HPH selama ini terbukti menimbulkan gangguan dengan arah mengkhawatirkan, terutama pada ansir – ansir tumbuhan dan tanahnya. Pelaksanaan kedua kegiatan tersebut secara rampatan telah menyebabkan kerusakan tegakan tinggal, keterbukaan dan kerusakan tanahnya (Purwowidodo, 1999).

Di Indonesia dalam pemanenan hasil hutan diperlukan suatu teknik untuk memperoleh hasil hutan yang optimal dan berkualitas tinggi. Untuk itu diterapkan salah satu sistem tebang pilih tanaman indonesia (TPTI), tebang pilih tanaman Indonesia (TPTI). Tebang pilih tanaman Indonesia (TPTI) berbeda untuk setiap kawasan. Pada hutan produksi <>

Dan sesuai dengan dasar – dasar ketentuan diatas maka memang wajiblah pengaturan hasil hutan dilaksanakan dengan metode perencanaan sistem pemanenan hasil hutan yang dimulai menentukan dan menetapkan kawasan pemanenan yang dapat dilakukan dengan menghitung klasifikasi kemiringan lahan dan sistem ini juga dapat dilakukan pembuatan frase jalan yang dibutuhkan dalam proses pemanenannya (Budiaman, 1996).


METODOLOGI

Waktu dan Tempat

Praktikum Pemanenan Hutan yang berjudul Klasifikasi Kemiringan Lapangan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2009 pukul 14.00 WIB yang diadakan di ruang 202 Departemen Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Bahan dan Alat

Adapun bahan yang digunakan yaitu :

  • Peta kontur dengan skala 1 : 10.000 sebagai peta yang akan dihitung kemiringannya

  • Buku data untuk menuliskan data

Adapun alat yang digunakan adalah :

  • Penggaris berfungsi sebagai alat bantu penarikan garis

  • Pulpen permanen merah dan hitam untuk pembuatan garis aliran sungai

  • Kalkulator sebagai alat dalam perhitungan luas areal sungai

  • Benang sebagai alat bantu untuk mengukur panjang sungai di peta

  • Pensil dan alat tulis lainnya sebagai alat menulis hasil yang diperoleh

Prosedur

  1. Peta kontur dengan skala 1 : 5000 diamati dengan cermat daerah yang termasuk kawasan yang lindung berupa aliran sungai dan areal bertopografi curam

  2. Ditandai sungai dengan pulpen pemanen warna merah

  3. Pendeliniasi kawasan lindung yang ada dengan ketentuan pada sungai adalah sebagai berikut :

    • ordo 1 : 10 m dari kanan kiri sungai (0,2 cm pada peta)

    • ordo 2 : 15 m dari kanan kiri sungai (0,3 cm pada peta)

    • ordo 3 : 20 m dari kanan kiri sungai (0,4 cm pada peta)

    • ordo 4 : 25 m dari kanan kiri sungai (0,5 cm pada peta)

  4. Dihitung panjang tiap aliran sungai sesuai ordo dengan menggunakan benang

  5. Ditebalkan dengan spidol garis ordo yang telah ditentukan

  6. Dihitung luas seluruh ordo yaitu ordo I, II, III, dan ordo IV

  7. Dimasukkan data hasil perhitungan ke dalam tabel berikut:

Tabel 1. Deliniasi Kawasan Lindung

No.

Panjang Ordo

(cm)

Panjang Ordo

(m)

Luas

(m2)

Luas

(Ha)

Luas

(%)

1






2






3






4












HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Dari praktikum yang telah dilakukan, maka diperoleh hasil Deliniasi Kawasan Lindung sebagai berikut :


Tabel 2. Hasil Deliniasi Kawasan Lindung

No.

Panjang Ordo

(cm)

Panjang Ordo

(m)

Luas

(m2)

Luas

(Ha)

Luas

(%)

1

121,7

12170

243400

24,34

21,56

2

125,8

12580

377400

37,74

33,42

3

20

2000

80000

8,0

7,08

4

85,7

8570

428500

42,85

37,94

353,2

35320

1129300

112,93

100


Pembahasan

Berdasarkan hasil yang didapat, maka dapat dilihat bahwa luas total kawasan yang dilindungi adalah sebesar 112,93 Ha. Adapun pembagian dari masing-masing ordonya adalah ordo 1, ordo 2, ordo 3, dan ordo 4. pada ordo 1 luasnya sebesar 24,34 Ha atau 21,56 %, ordo 2 seluas 37,74 atau 33,42 %,ordo 3 sebesar 8,0 atau 7,08 %, dan ordo 4 sebesar 42,85 Ha atau 37,94 %.

Pada praktikum klasifikasi kemiringan lapangan yang lalu, didapatkan bahwa luas total keseluruhan kawasan sebesar 2083,9 Ha, jika dikurangi dengan luas total kawasan yang dilindungi sebesar 112,93 Ha, maka didapat luas areal yang efektif adalah sebesar 1970,97 Ha dengan persentase sebesar 94,59 %.

Kawasan yang dilindungi tidak boleh dipanen kayunya dan tidak boleh diganggu dalam melaksanakan kegiatan pemanenan hasil hutan dan harus dihindari dari pembukaan wilayah hutan. Hal ini disebabkan untuk menghindari kerusakan das pada hulu sungai, dimana kita mengetahui bahwa sungai pada kawasan hutan. Jika dilakukan penebangan akan menyebabkan kerusakan sampai daerah hilir. Selain itu, areal ini akan menjadi harus dilindungi karena areal ini sangat rentan terhadap erosi jika dilakukan penebangan karena kelerengan yang sangat curam.

Pada luas efektif kawasan hutan mendapat pemanfaatan yang efektif dan intensif dari suatu kawasan hutan karena salah satu yang harus dipegang teguh dalam suatu pengelolaan kawasan yang dilindungi sesuai dengan pendapat Arief (1994), bahwa kawasan yang dikelola untuk kepentingan perlindungan lingkungan dan bahaya banjir serta erosi untuk menjaga kesuburan tanah.

Daerah aliran sungai yang dicari di peta menunjukkan jenis dan penyebaran pengelolaan yang ada disuatu aliran sungai. Desain regional ini dimaksudkan untuk melestarikan hubungan habitat atau bentang alam (Sagala, 1999).

Menurut Budiaman (1996) bahwa deliniasi hutan atau kawasan lindung merupakan salah satu untuk mengetahui seberapa besar proporsi kawasan hutan lindung dari luas seluruhnya kawasan hutan ini sehingga didapatakan luas yang efektif untuk digunakan dan memanajemenkan pengelolaan hutan yang dimiliki fungsi pengaturan tata air, pencegahan erosi dan perlindungan dan daerah aliran sungai yang telah kehilangan 20 % tutupan hutannya. Dan pengelolaan hutannya untuk kebutuhan menjadi lebih efisien dan produktif.


KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

  1. Luas total sungai yang diperoleh yaitu 112,93 Ha atau 1.129.300 m2

  2. Luas masing – masing ordo diperoleh :

    1. Ordo 1 dengan luas 24,34 Ha atau 21,56 %

    2. Ordo 2 dengan luas 37,74 Ha atau 33,42 %

    3. Ordo 3 dengan luas 8,0 Ha atau 7,08 %

    4. Ordo 4 dengan luas 42,85 Ha atau 37,94 %

  3. Luas total sungai dalam persen yaitu 3,65 %

  4. Dari seluruh luas total kawasan (2083,9 Ha) dikurangi dengan luas total kawasan yang dilindung (112,93 Ha), maka luas areal yang efektif adalah sebesar 1970,97 Ha dengan persentase 94,59 %.

  5. Kawasan lindung mempunyai kriteria kondisi lahan yang sangat curam serta kawasan yang berada di daerah aliran sungai

Saran

Sebaiknya praktikan dalam mengamati, menghitung dan mengukur anak sungai lebih cermat agar hasil yang diperoleh lebih akurat dan nyata.


DAFTAR PUSTAKA

Arief. 2001. Hutan Kehutanan. Penebit Kanisius. Jakarta

Budiman, A. 1996. Dasar-dasar Teknik Pemanenan Kayu Untuk Program Pendidikan Pelaksanaan Pemanenan Kayu. IPB Press. Bogor

Daniel. 2001. Prinsip – Prinsip Silvikultur. UGM Press. Yogyakarta

Elias. 1997. Buku Saku Pembukaan Wilayah Hutan. Penebar Swadaya. Jakarta

Purwowidodo. 1999. Konservasi Tanah di Kawasan Hutan. Fakultas Kehutanan IPB Press. Bogor

Sagala, P. 1994. Mengelola Lahan Kehutanan Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta

Simon, H. 1987. Manual Inventore Forest. UI Press. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar